Sabtu, 02 Juni 2012

HUKUM SYARAK

HUKUM SYARAK

Masih ingatkah tentang hukum syarak? Berikut penulis akan mengingatkan kembali tentang hukum syarak beserta pengertian dan contohnya. 
Hukum syarak terdiri dari 7 perkara.
v  Wajib
            Wajib adalah sebuah perintah Allah yang harus dikerjakan, wajib berarti bila dilaksakan akan 
             mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa.
             Contoh : Shalat 5 waktu, Puasa Ramadhan dll.
v Sunnah
Sunnah adalah sebuah anjuran, sunnah berarti bila dilaksanakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Contoh : Shalat tahajud, shalat dhuha, puasa senin kamis, puasa rajab dll.
v  Haram
Haram adalah sebuah larangan dari Allah SWT untuk itu kita dilarang untuk melakukan hal ini jangankan melakukan mendekati saja tidak boleh, haram berarti bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.
Contoh : Mabuk – mabukan, judi, berzinah dll.
v  Makruh
Makruh adalah sesuatu yang tidak berdosa dan tidak berpahala namun dibenci Allah SWT, makruh berarti bila dilaksanakan tidak berdosa namun dibenci Allah SWT.
Contoh : Memakan jengkol dengan mengucap basmallah, shalat dengan keadaan mulut bau jengkol ( segala makanan yang bau ) dll.
v  Mubah
Mubah adalah sesuatu yang diperbolehkan  Allah SWT, Mubah berarti bila dilaksanakan diperbolehkan hanya tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.
Contoh : Makan dll.
v  Syah
Syah adalah sempurnanya suatu pekerjaan, syah berarti tercukupinya syarat dan rukun.
Contoh : Wudhu akan dikatakan syah bila tercukupi syarat dan rukunnya dll.
v  Batal
Batal adalah kebalikan dari syah yang artinya tidak sempurnanya suatu pekerjaan, batal berarti tidak tercukupinya syarat dan rukun dll.
Contoh : Wudhu akan dikatakan batal bila tidak tercukupi syarat dan rukunnya.

Semoga bermanfaat dan semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT selalu mendapat ridho serta rahmatnya, Aamiin.

Salam INFO

Leha’Cheweez

Tidak ada komentar:

Posting Komentar