HUKUM SYARAK
Masih ingatkah tentang hukum
syarak? Berikut penulis akan mengingatkan kembali tentang hukum syarak beserta
pengertian dan contohnya.
Hukum syarak terdiri dari 7 perkara.
v Wajib
Wajib
adalah sebuah perintah Allah yang harus dikerjakan, wajib berarti bila
dilaksakan akan
mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa.
Contoh
: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadhan dll.
v Sunnah
Sunnah
adalah sebuah anjuran, sunnah berarti bila dilaksanakan akan mendapat pahala
dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Contoh
: Shalat tahajud, shalat dhuha, puasa senin kamis, puasa rajab dll.
v Haram
Haram
adalah sebuah larangan dari Allah SWT untuk itu kita dilarang untuk melakukan
hal ini jangankan melakukan mendekati saja tidak boleh, haram berarti bila
dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak
berpahala.
Contoh
: Mabuk – mabukan, judi, berzinah dll.
v Makruh
Makruh
adalah sesuatu yang tidak berdosa dan tidak berpahala namun dibenci Allah SWT,
makruh berarti bila dilaksanakan tidak berdosa namun dibenci Allah SWT.
Contoh
: Memakan jengkol dengan mengucap basmallah, shalat dengan keadaan mulut bau
jengkol ( segala makanan yang bau ) dll.
v Mubah
Mubah
adalah sesuatu yang diperbolehkan Allah
SWT, Mubah berarti bila dilaksanakan diperbolehkan hanya tidak mendapat pahala
dan tidak berdosa.
Contoh
: Makan dll.
v Syah
Syah
adalah sempurnanya suatu pekerjaan, syah berarti tercukupinya syarat dan rukun.
Contoh
: Wudhu akan dikatakan syah bila tercukupi syarat dan rukunnya dll.
v Batal
Batal
adalah kebalikan dari syah yang artinya tidak sempurnanya suatu pekerjaan,
batal berarti tidak tercukupinya syarat dan rukun dll.
Contoh
: Wudhu akan dikatakan batal bila tidak tercukupi syarat dan rukunnya.
Semoga bermanfaat dan semoga kita semua selalu
berada dalam lindungan Allah SWT selalu mendapat ridho serta rahmatnya, Aamiin.
Salam
INFO
Leha’Cheweez